TRENGGALEK.KLIKSURABAYA.CO.ID – Meski bekerja dari berbagai lokasi, semangat koordinasi dan peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek tetap berjalan optimal melalui kegiatan Work From Home (WFH) Produktif. Agenda kali ini berfokus pada penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai langkah mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh satuan kerja, Jum’at (24/7)
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa setiap satuan kerja wajib membentuk Tim PPID sebagai tindak lanjut penguatan tata kelola informasi. Pembentukan tim ini perlu segera dipersiapkan karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Seluruh satker diharapkan menyiapkan dokumen pendukung serta memastikan mekanisme pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Nur Ibadi, menegaskan bahwa keberadaan PPID bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Melalui PPID, setiap informasi publik yang terbuka dapat diakses dengan mekanisme yang jelas, cepat, dan akuntabel.
“Jangan sampai ada anggapan Kementerian Agama menutup-nutupi informasi. PPID dibentuk agar masyarakat memperoleh hak atas informasi secara benar, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk mencari informasi karena menganggap kita menyembunyikan data. Transparansi adalah bagian dari pelayanan,” tegasnya.
Melalui penguatan PPID, Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek terus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh satuan kerja.







